Belanja online kini semakin digandrungi oleh masyarakat. Banyak pilihan e-commerce (Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada) yang semakin memudahkan aktivitas berbelanja. Ketika berbelanja online, tak luput dari jasa ekspedisi yang mengirimkan pesanan yang dibeli.
Saat memercayakan pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi, kejadian tak terduga mungkin saja terjadi. Risiko pengiriman barang terkait keamanan dan kelengkapan barang selalu ada.
Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena saat ini tiap jasa ekspedisi sudah menyediakan asuransi pengiriman barang untuk memberikan keamanan ekstra pada paket yang dikirim. Klaim barang adalah hal yang bisa Anda lakukan jika Anda mengasuransikan barang Anda.
Lalu, bagaimana cara klaim barang hilang atau rusak? Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai klaim barang atau asuransi pengiriman barang.
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai cara klaim pengembalian barang yang rusak atau hilang, kita bahas terlebih dahulu mengenai pengertian klaim barang.
Klaim barang adalah tuntutan penanggung kepada tertanggung sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dan yang harus dipenuhi oleh pihak penanggung. Dalam dunia ekspedisi, berarti “pengirim” berperan sebagai tertanggung, sedangkan “jasa ekspedisi/jasa asuransi” berperan sebagai penanggung.
Sementara, klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung antara pihak asuransi dengan pihak tertanggung yang melakukan pembayaran premi untuk menjamin pembayaran ganti rugi. Untuk mengajukan klaim, biasanya disertai dengan surat klaim. Surat klaim ini berupa pengaduan ke pihak asuransi, seperti asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, barang, dan jenis asuransi lainnya.
Baca juga:

Berdasarkan pengertiannya, klaim barang adalah tuntutan dari pihak pengirim ke jasa ekspedisi atau jasa asuransi karena paket yang diterima tidak utuh atau rusak. Namun, untuk bisa klaim barang, harus mengasuransikan barang yang dikirim terlebih dahulu.
Untuk asuransi pengiriman barang, umumnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu asuransi darat, laut, dan udara. Setiap jenis asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang khusus terkait dengan moda transportasi dan lingkungan pengiriman yang berbeda.
Berikut penjelasan mengenai jenis asuransi pengiriman barang.
Asuransi darat adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko yang terkait dengan pengiriman barang melalui moda transportasi darat, seperti truk dan kereta api. Ini mencakup pengiriman melalui jalan raya dan rel kereta api.
Asuransi darat dapat melindungi terhadap risiko kerusakan barang selama pengiriman, pencurian, kecelakaan truk, atau risiko lain yang terjadi di darat.
Asuransi pengiriman barang selanjutnya adalah asuransi laut. Asuransi ini juga dikenal sebagai asuransi kargo laut, adalah jenis asuransi yang ditujukan untuk pengiriman barang melalui laut, seperti kapal kargo, kapal pelni, atau kapal roro.
Asuransi laut mencakup risiko seperti kerusakan barang selama pengiriman via laut, kecelakaan kapal seperti tenggelam atau kandas, kapal kebakaran, hilangnya barang di laut, kerusakan akibat cuaca buruk seperti badai dan petir yang menimbulkan goncangan pada kapal, dan risiko terkait laut lainnya.
Selain itu, misal dalam keadaan tertentu yang mengharuskan membuang barang kiriman ke laut guna menyelamatkan kapal, juga masuk dalam asuransi ini. Kemudian, proses bongkar muat di pelabuhan, misal karena tertahan juga termasuk mendapatkan asuransi ini.
Asuransi udara adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko yang terkait dengan pengiriman barang melalui moda transportasi udara, seperti pesawat kargo.
Asuransi udara mencakup risiko seperti kerusakan barang selama pengiriman udara, hilangnya barang dalam perjalanan, risiko terkait cuaca ekstrem dalam penerbangan, dan risiko terkait dengan operasi bandara.
Klaim barang adalah solusi untuk Anda yang menerima paket tidak secara utuh. Maka dari itu, Anda harus mengasuransikan barang Anda. Berapa biaya mengasuransikan barang?
Berikut cara menghitung premi asuransi barang di SNG Logistic.
Nilai Barang x 0,3% = premi yang harus dibayar
Contoh:
Misal Anda ingin menghitung asuransi pengiriman barang elektronik berupa mesin cuci seharga Rp6.000.000. Maka penghitungan premi asuransinya adalah:
Rp6.000.000 x 0,3% = Rp18.000
Jadi, premi asuransi yang harus Anda bayarkan adalah Rp18.000. Namun, di SNG Logistic terdapat minimum premi asuransi untuk setiap pengiriman, yaitu Rp250.000. Jadi, jika premi kurang dari Rp250.000, Anda akan tetap dikenakan Rp250.000.
Baca juga:
Klaim barang adalah tindakan yang bisa Anda lakukan jika barang Anda mengalami kerusakan atau hilang. Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi barang? Klaim barang di SNG Logistic bisa dilakukan bagi Anda yang mengasuransikan barang kiriman Anda.
Berikut syarat pengajuan yang perlu Anda persiapkan agar Anda bisa klaim kerusakan pada barang Anda.
Berikut ketentuan lain yang perlu Anda ketahui:
Maka dari itu, biasanya saat Anda ingin mengasuransikan paket Anda, Anda akan ditanyakan terkait nilai barang. Anda diwajibkan menyebutkan nilai barang secara jujur tanpa adanya pengurangan atau penambahan nilai barang.
Cara klaim pengiriman barang jika paket Anda mengalami kerusakan atau hilang sangat mudah. Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk klaim barang di SNG Logistic.
Klaim barang adalah langkah terbaik yang bisa dilakukan apabila barang atau paket Anda mengalami kerusakan atau hilang saat proses pengiriman barang. Jadi, saat mengirim barang jangan lupa untuk mengasuransikan barang Anda, agar Anda bisa mendapat klaim barang Anda jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama proses pengiriman.
Author :
|
|
|
|
|
|
|
|
Silahkan hubungi akun resmi customer service kami untuk order dan informasi lainnya.