Dangerous Goods: Pengertian, Contoh Barang, dan Klasifikasinya

Home - Dangerous Goods: Pengertian, Contoh Barang, dan Klasifikasinya

Dangerous Goods

Apakah Anda pernah mendengar istilah dangerous goods? Istilah ini kerap terdengar dalam dunia pengiriman barang. Dangerous goods ini memiliki arti barang berbahaya. Jadi, ketika mengirim barang, kita tidak bisa melakukannya dengan sembarangan, khususnya untuk barang dengan kategori berbahaya. 

Dangerous goods dalam pengiriman memiliki perhatian yang sangat ketat. Pasalnya, jika mengirim barang-barang berbahaya, maka dapat memengaruhi keamanan dan keselamatan. Biasanya, istilah ini paling sering muncul dalam pengiriman barang via udara. Nah, untuk lebih mengenal apa itu dangerous good, klasifikasi, serta contoh barang-barangnya, silakan simak ulasan di bawah ini.

Apa itu Dangerous Goods?

Dangerous Goods adalah barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan, dan getaran. Bentuknya dapat berupa benda padat, cair, atau zat yang dilarang untuk dikirim. Barang jenis ini dapat mengganggu kesehatan manusia atau pun binatang. Selain itu juga dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan perjalanan, seperti perjalanan menggunakan pesawat, laut, kereta, dan sebagainya.

Ciri-ciri dari barang dangerous goods adalah mudah terbakar, mudah meledak, beracun, korosif, mengandung radioaktif, dan sebagainya. Dalam aktivitas transportasi atau ekspedisi, barang dengan jenis ini harus ditangani dengan baik karena jika sampai lolos bisa membahayakan kegiatan operasional transportasi.

Baca juga:

9 Klasifikasi Dangerous Goods

Klasifikasi Dangerous Goods

Source: Sapx.id

Dangerous Goods ini terdiri dari beberapa klasifikasi dan masing-masing klasifikasi memiliki sifat dan efek yang berbeda-beda. Berikut klasifikasi dari barang dangerous goods.

1. Kelas 1: Explosive Goods

Explosive goods adalah barang yang mengandung bahan atau zat yang mudah meledak. Biasanya meledak dipicu oleh panas, benturan, atau kondisi lainnya. Selain itu, barang ini juga menghasilkan gas yang dapat merusak lingkungan sekitar. Berikut sub-klasifikasi dari bahan yang mudah meledak:

2. Kelas 2: Gas Material

Barang dangerous goods selanjutnya adalah gas material, yaitu barang berupa gas atau material yang mudah menguap dengan risiko mudah terbakar dan menyebarkan racun jika terhirup oleh manusia. Kategori ini mencakup semua jenis gas, termasuk gas yang telah dikompresi. Material gas yang berbahaya ini terbagi menjadi tiga kelas, yaitu:

Gas yang mudah terbakar ketika terkompresi, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan.

Gas yang tidak mudah terbakar dalam kondisi tertentu, seperti gas mampat, gas cair, atau campuran gas.

Gas yang beracun ketika terpapar langsung atau tidak langsung.

3. Kelas 3: Flammable Liquids

Selanjutnya adalah Flammable liquid, yaitu bahan berupa cairan yang mudah terbakar ketika terkena percikan api atau dalam kondisi tertentu. Cairan atau liquid ini dapat mudah terbakar saat berada di suhu kurang dari 35 derajat Celsius dan tidak boleh terkena panas maupun di bawah tekanan 101,3 kPa.

4. Kelas 4: Flammable Solids

Dangerous goods berikutnya adalah Flammable solid, yaitu benda padat yang karakteristiknya mudah terbakar atau meledak ketika terkena panas, gesekan, pancaran gas, bahkan terkena air sekali pun. Flammable solid terbagi menjadi tiga subkelas, yaitu:

Bahan yang memiliki sifat peka terhadap pemanasan jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas. 

Benda padat yang memiliki kemampuan untuk memroses atau melakukan pembakaran dengan sendirinya yang terjadi akibat pemanasan yang dipicu oleh reaksi internal bersifat eksotermis.

Benda padat menjadi gas dan mudah terbakar jika terkena air, mencakup bahan atau material kimia yang sangat sensitif terhadap air dan memiliki kecenderungan berubah bentuk menjadi gas yang mudah terbakar saat terkena air.

5. Kelas 5: Oxidizing

Berikutnya ada bahan berbahaya yang mudah teroksidasi atau menguap dan berisiko terbakar. Bahan ini juga dapat memicu terjadinya kerusakan ketika terpapar oksigen. Oxidizing terbagi menjadi dua subkelas, yaitu:

Bahan atau material yang memiliki sifat melepaskan oksigen dan jika terbakar akan memperbesar terjadinya kebakaran.

Bahan atau material yang mampu beroksidasi dengan sendirinya dan berpotensi mengalami reaksi eksotermis pada suhu normal.

6. Kelas 6: Bahan Beracun dan Menular

Dangerous goods kelas enam adalah bahan beracun dan menular. Bahan ini adalah material beracun yang bisa membahayakan kesehatan manusia serta infectious substances yang mengandung zat-zat virus atau bakteri penyebab penyakit menular. Bahan ini terbagi menjadi dua subkelas, yaitu:

Bahan beracun yang dapat menyebabkan kematian atau kerusakan kesehatan yang akut bahkan jika hanya dalam paparan konsentrasi rendah.

Berupa zat padat atau cair yang berpotensi menular dan dapat menyebabkan kematian atau kerusakan kesehatan bahkan jika hanya terpapar di konsentrasi sangat rendah.

7. Kelas 7: Radioactive Material

Radioactive Material adalah adalah bahan yang berpotensi menghasilkan radiasi berbahaya apabila terkena sinar yang tidak dapat terlihat. Radiasi ini bisa merusak sel-sel tubuh, jaringan, dan meningkatkan risiko kanker.

8. Kelas 8: Corrosive Substances

Corrosive Substance adalah bahan yang memiliki sifat korosif tinggi. Paparan dari zat-zat korosif ini bisa menyebabkan kerusakan serius pada kulit, mata, atau jaringan lainnya. 

9. Kelas 9: Miscellaneous Dangerous Goods

Material ini mencakup bahan padat atau cair yang memiliki sifat iritasi atau menyebabkan ketidaknyamanan. Jika diangkut menggunakan transportasi udara, bahan ini dapat memberikan ancaman terhadap keselamatan penerbangan.

Baca juga:

Beberapa Contoh Barang Dangerous Goods

Contoh Barang Dangerous Goods

Berikut beberapa contoh barang Dangerous Goods berdasarkan klasifikasi di atas.

Contoh: peluru, petasan, kembang api, bubuk ledakan, mesiu.

Contoh: nitrogen, karbon monoksida, semprotan aerosol, gas air mata, propane, hydrogen, ammonia.

Contoh: alkohol, bahan bakar minyak, aseton, petrol, berbagai bahan adhesive.

Contoh: sodium batteries, sulfur, fosfor, alkali metal, batu bara, matches.

Contoh: hydrogen peroksida, kalium permanganate, asam nitrat pekat, air raksa, belerang, aspal, calcium chlorate, bleaches.

Contoh: pestisida, merkuri klorida, benzene.

Contoh: uranium alami, uranium asetat, torium nitrat, plutonium, kobalt-60.

Contoh: asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, natrium hidroksida, formalin, asam asetat, bromin.

Contoh: baterai litium, magnet, obeng, pisau, cutter, kursi roda elektrik, kantong udara, peralatan bertenaga baterai.

Peraturan atau Regulasi Pengiriman Dangerous Goods

Pengiriman dangerous goods (barang berbahaya) di Indonesia diatur oleh sejumlah regulasi yang bertujuan untuk memastikan keselamatan dalam transportasi barang tersebut melalui darat, laut, maupun udara. Berikut adalah informasi terkait regulasi untuk masing-masing moda transportasi:

Baca juga:

Jasa pengiriman dangerous goods

1. Pengiriman via Darat

Pengiriman dangerous goods melalui transportasi darat diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengangkutan Bahan Berbahaya dengan Moda Transportasi Jalan. Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi:

2. Pengiriman via Laut

Untuk pengiriman via laut khusus barang dangerous goods, Indonesia mengikuti International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code yang diterapkan oleh International Maritime Organization (IMO). Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 93 Tahun 2013 juga mengatur tentang pengangkutan barang berbahaya melalui laut. Beberapa ketentuan penting:

3. Pengiriman via Udara

Untuk pengiriman dangerous goods melalui udara, Indonesia mengikuti standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO) yang tertuang dalam Technical Instructions for the Safe Transport of Dangerous Goods by Air serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 68 Tahun 2022. Poin-poin penting yang diatur:

Persyaratan Umum untuk Pengiriman Dangerous Goods

Berikut adalah beberapa persayaratan umum dalam pengiriman barang berbahaya:

Dengan kepatuhan terhadap regulasi ini, pengiriman dangerous goods dapat dilakukan dengan aman dan terhindar dari potensi risiko kecelakaan atau bahaya lainnya.

Sebagai informasi tambahan, untuk melakukan pengiriman dangerous goods, dibutuhkan jasa ekspedisi khusus. Saat ini pun SNG Cargo belum menerima pengiriman untuk jenis barang berbahaya. 

Demikian pembahasan mengenai Dangerous Goods, mulai dari pengertian, klasifikasi, dan contohnya. Semoga informasi di atas bisa membantu Anda untuk mengetahui barang yang berbahaya dan perlu mendapat perhatian ketika akan dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Cargo Dangerous Goods

Author :
Siti L. Latifah
Siti L. Latifah
SEO Content Writer
Siti L. Latifah, mengawali karir kepenulisannya pada 2019, dan telah menjadi kontributor berpengalaman di berbagai media. Sejak 2022 fokus dalam industri kargo dan logistik. Dengan latar belakang sastra dan wawasan mendalam tentang logistik, tulisannya dapat dijadikan sumber terpercaya untuk informasi terkini di dunia kargo dan logistik Indonesia. Mari terhubung!
Facebook Siti L. Latifah Linkedin Siti L. Latifah
Tag : SNG Cargo, SNG Logistic
Bagikan :
Related Posts :
Panduan Pengiriman Barang
Panduan Pengiriman Barang
Jasa Ekspedisi SNG Logistic merupakan solusi terbaik bagi Anda yang tak mau repot melakukan pengiriman barang, baik untuk keperluan pribadi atau bisnis....
Corporate & Projects Cargo
Corporate & Projects Cargo
Layanan Cargo Murah SNG Logistic telah membuktikan profesionalitasnya dalam hal pengiriman logistik ke berbagai daerah. Dengan jangkauan yang luas, perusahaan...
Keuntungan menggunakan layanan SNG Logistic
Keuntungan menggunakan layanan SNG Logistic
Apa Sih Keuntungan Kirim Barang di SNG Logistic? Seiring pesatnya pertumbuhan bisnis dan ekonomi, permintaan masyarakat akan layanan pengiriman barang...
Jasa Ekspedisi Kirim Radiator Kendaraan & Alat Berat
Jasa Ekspedisi Kirim Radiator Kendaraan & Alat Berat
Radiator sangat diperlukan sebagai pendingin kendaraan. Maka dari itu, bagi Anda yang sedang mencari jasa ekspedisi kirim radiator, Anda berada di artikel...
Our Customer
PT. Sumber Alfaria Trijaya .Tbk PT. Pupuk Kaltim PT. Pertamina Gas PT. PESONNA OPTIMA JASA PT. NOVO COMPLAST INDONESIA PT. MONG KREASI INDONESIA PT. MENTARI BOOKS INDONESIA LEN LOGISTIC KOMPAS TV PT. KAERCHER INDONESIA INDO THERAPY IKEA ALAM SUTERA PT. GROWING RICH PT. CARDIG LOGISTIC INDONESIA PT. BOILERMECH MANUFACTURING INDONESIA PT. ANTAM Tbk PT. ALTRAK 1978 PT. ALITA PRAYA MITRA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Customer Service
Marketing :