Apakah Anda pernah mendengar istilah dangerous goods? Istilah ini kerap terdengar dalam dunia pengiriman barang. Dangerous goods ini memiliki arti barang berbahaya. Jadi, ketika mengirim barang, kita tidak bisa melakukannya dengan sembarangan, khususnya untuk barang dengan kategori berbahaya.
Dangerous goods dalam pengiriman memiliki perhatian yang sangat ketat. Pasalnya, jika mengirim barang-barang berbahaya, maka dapat memengaruhi keamanan dan keselamatan. Biasanya, istilah ini paling sering muncul dalam pengiriman barang via udara. Nah, untuk lebih mengenal apa itu dangerous good, klasifikasi, serta contoh barang-barangnya, silakan simak ulasan di bawah ini.
Dangerous Goods adalah barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan, dan getaran. Bentuknya dapat berupa benda padat, cair, atau zat yang dilarang untuk dikirim. Barang jenis ini dapat mengganggu kesehatan manusia atau pun binatang. Selain itu juga dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan perjalanan, seperti perjalanan menggunakan pesawat, laut, kereta, dan sebagainya.
Ciri-ciri dari barang dangerous goods adalah mudah terbakar, mudah meledak, beracun, korosif, mengandung radioaktif, dan sebagainya. Dalam aktivitas transportasi atau ekspedisi, barang dengan jenis ini harus ditangani dengan baik karena jika sampai lolos bisa membahayakan kegiatan operasional transportasi.
Baca juga:
Source: Sapx.id
Dangerous Goods ini terdiri dari beberapa klasifikasi dan masing-masing klasifikasi memiliki sifat dan efek yang berbeda-beda. Berikut klasifikasi dari barang dangerous goods.
Explosive goods adalah barang yang mengandung bahan atau zat yang mudah meledak. Biasanya meledak dipicu oleh panas, benturan, atau kondisi lainnya. Selain itu, barang ini juga menghasilkan gas yang dapat merusak lingkungan sekitar. Berikut sub-klasifikasi dari bahan yang mudah meledak:
Barang dangerous goods selanjutnya adalah gas material, yaitu barang berupa gas atau material yang mudah menguap dengan risiko mudah terbakar dan menyebarkan racun jika terhirup oleh manusia. Kategori ini mencakup semua jenis gas, termasuk gas yang telah dikompresi. Material gas yang berbahaya ini terbagi menjadi tiga kelas, yaitu:
Gas yang mudah terbakar ketika terkompresi, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan.
Gas yang tidak mudah terbakar dalam kondisi tertentu, seperti gas mampat, gas cair, atau campuran gas.
Gas yang beracun ketika terpapar langsung atau tidak langsung.
Selanjutnya adalah Flammable liquid, yaitu bahan berupa cairan yang mudah terbakar ketika terkena percikan api atau dalam kondisi tertentu. Cairan atau liquid ini dapat mudah terbakar saat berada di suhu kurang dari 35 derajat Celsius dan tidak boleh terkena panas maupun di bawah tekanan 101,3 kPa.
Dangerous goods berikutnya adalah Flammable solid, yaitu benda padat yang karakteristiknya mudah terbakar atau meledak ketika terkena panas, gesekan, pancaran gas, bahkan terkena air sekali pun. Flammable solid terbagi menjadi tiga subkelas, yaitu:
Bahan yang memiliki sifat peka terhadap pemanasan jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas.
Benda padat yang memiliki kemampuan untuk memroses atau melakukan pembakaran dengan sendirinya yang terjadi akibat pemanasan yang dipicu oleh reaksi internal bersifat eksotermis.
Benda padat menjadi gas dan mudah terbakar jika terkena air, mencakup bahan atau material kimia yang sangat sensitif terhadap air dan memiliki kecenderungan berubah bentuk menjadi gas yang mudah terbakar saat terkena air.
Berikutnya ada bahan berbahaya yang mudah teroksidasi atau menguap dan berisiko terbakar. Bahan ini juga dapat memicu terjadinya kerusakan ketika terpapar oksigen. Oxidizing terbagi menjadi dua subkelas, yaitu:
Bahan atau material yang memiliki sifat melepaskan oksigen dan jika terbakar akan memperbesar terjadinya kebakaran.
Bahan atau material yang mampu beroksidasi dengan sendirinya dan berpotensi mengalami reaksi eksotermis pada suhu normal.
Dangerous goods kelas enam adalah bahan beracun dan menular. Bahan ini adalah material beracun yang bisa membahayakan kesehatan manusia serta infectious substances yang mengandung zat-zat virus atau bakteri penyebab penyakit menular. Bahan ini terbagi menjadi dua subkelas, yaitu:
Bahan beracun yang dapat menyebabkan kematian atau kerusakan kesehatan yang akut bahkan jika hanya dalam paparan konsentrasi rendah.
Berupa zat padat atau cair yang berpotensi menular dan dapat menyebabkan kematian atau kerusakan kesehatan bahkan jika hanya terpapar di konsentrasi sangat rendah.
Radioactive Material adalah adalah bahan yang berpotensi menghasilkan radiasi berbahaya apabila terkena sinar yang tidak dapat terlihat. Radiasi ini bisa merusak sel-sel tubuh, jaringan, dan meningkatkan risiko kanker.
Corrosive Substance adalah bahan yang memiliki sifat korosif tinggi. Paparan dari zat-zat korosif ini bisa menyebabkan kerusakan serius pada kulit, mata, atau jaringan lainnya.
Material ini mencakup bahan padat atau cair yang memiliki sifat iritasi atau menyebabkan ketidaknyamanan. Jika diangkut menggunakan transportasi udara, bahan ini dapat memberikan ancaman terhadap keselamatan penerbangan.
Baca juga:
Berikut beberapa contoh barang Dangerous Goods berdasarkan klasifikasi di atas.
Contoh: peluru, petasan, kembang api, bubuk ledakan, mesiu.
Contoh: nitrogen, karbon monoksida, semprotan aerosol, gas air mata, propane, hydrogen, ammonia.
Contoh: alkohol, bahan bakar minyak, aseton, petrol, berbagai bahan adhesive.
Contoh: sodium batteries, sulfur, fosfor, alkali metal, batu bara, matches.
Contoh: hydrogen peroksida, kalium permanganate, asam nitrat pekat, air raksa, belerang, aspal, calcium chlorate, bleaches.
Contoh: pestisida, merkuri klorida, benzene.
Contoh: uranium alami, uranium asetat, torium nitrat, plutonium, kobalt-60.
Contoh: asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, natrium hidroksida, formalin, asam asetat, bromin.
Contoh: baterai litium, magnet, obeng, pisau, cutter, kursi roda elektrik, kantong udara, peralatan bertenaga baterai.
Pengiriman dangerous goods (barang berbahaya) di Indonesia diatur oleh sejumlah regulasi yang bertujuan untuk memastikan keselamatan dalam transportasi barang tersebut melalui darat, laut, maupun udara. Berikut adalah informasi terkait regulasi untuk masing-masing moda transportasi:
Baca juga:
Pengiriman dangerous goods melalui transportasi darat diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengangkutan Bahan Berbahaya dengan Moda Transportasi Jalan. Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi:
Untuk pengiriman via laut khusus barang dangerous goods, Indonesia mengikuti International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code yang diterapkan oleh International Maritime Organization (IMO). Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 93 Tahun 2013 juga mengatur tentang pengangkutan barang berbahaya melalui laut. Beberapa ketentuan penting:
Untuk pengiriman dangerous goods melalui udara, Indonesia mengikuti standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO) yang tertuang dalam Technical Instructions for the Safe Transport of Dangerous Goods by Air serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 68 Tahun 2022. Poin-poin penting yang diatur:
Berikut adalah beberapa persayaratan umum dalam pengiriman barang berbahaya:
Dengan kepatuhan terhadap regulasi ini, pengiriman dangerous goods dapat dilakukan dengan aman dan terhindar dari potensi risiko kecelakaan atau bahaya lainnya.
Sebagai informasi tambahan, untuk melakukan pengiriman dangerous goods, dibutuhkan jasa ekspedisi khusus. Saat ini pun SNG Cargo belum menerima pengiriman untuk jenis barang berbahaya.
Demikian pembahasan mengenai Dangerous Goods, mulai dari pengertian, klasifikasi, dan contohnya. Semoga informasi di atas bisa membantu Anda untuk mengetahui barang yang berbahaya dan perlu mendapat perhatian ketika akan dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Author :
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |