Bill of Lading adalah sebuah istilah yang pasti sering terdengar, terutama jika Anda sering dalam melakukan pengiriman barang. Namun, bagi yang awam, tentu istilah ini masih sangat asing untuk didengar. Bill of Lading atau yang sering disingkat menjadi B/L adalah sebuah dokumen yang sangat penting dalam sebuah pengiriman barang, baik itu pengiriman dalam negeri atau luar negeri.
Bill of Lading adalah dokumen yang perlu Anda ketahui ketika Anda ingin mengirim barang menggunakan jasa pengiriman barang lewat jalur laut. Lewat dokumen ini, Anda bisa mengetahui bahwa barang Anda sudah dimuat di kapal dan dibawa ke tempat tujuan. Dokumen ini juga menjadi bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Pihak pelayaran yang akan membuat dan mengesahkan dokumen ini.
Nah, bagi kamu yang berkaitan dengan kegiatan pengiriman barang dalam dan luar negeri yang menggunakan jasa pengiriman laut atau menggunakan jasa forwarder perlu mengetahui apa itu Bill of Lading. Lalu, apakah Bill of Lading sama dengan AWB? Pada artikel ini kami akan membahas mengenai hal tersebut.
Bill of Lading atau (B/L atau BoL) jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia adalah Konosemen. Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Konosemen adalah surat muatan kapal, surat keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan kapal.
Berdasarkan istilah, Bill of Lading adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut kepada penerima barang sebagai bukti bahwa barang telah diterima untuk dikirim. Dokumen ini memiliki peran penting dalam proses pengiriman barang, terutama dalam transportasi laut.
Bill of Lading tidak hanya untuk kegiatan pengiriman luar negeri, tapi juga bisa digunakan untuk kegiatan pengiriman dalam negeri. Dokumen ini dibuat oleh pihak maskapai pelayaran yang di dalamnya ditandatangani oleh pihak pengirim/forwarding (bila pengirim menggunakan jasa forwarding).
Bisa dikatakan, B/L ini adalah surat perjanjian pengangkutan antara pengirim, penerima, dan pengangkut. Data yang tercantum di B/L harus sesuai dengan data yang diberikan pengirim berdasarkan barang yang sudah masuk ke dalam kontainer.
Lalu, apa itu AWB dan apakah AWB dan Bill of Lading itu sama? AWB adalah AirWay Bill yang merupakan dokumen angkutan transportasi atau cargo udara. Di dalamnya berisi informasi yang sama seperti resi, terdapat nama pengirim dan penerima, jenis barang, serta nomor AWB. Nomor AWB adalah identitas yang digunakan untuk melacak keberadaan paket. AWB hanya sebagai tanda bukti dalam proses pengambilan paket. Jadi, AWB dan Bill of Lading itu berbeda.
Baca juga:
Bill of Lading adalah dokumen yang memiliki peran yang cukup penting dalam pengiriman via laut. Apa saja isi dari Bill of Lading? Isi dari Bill of Lading mencakup informasi mengenai jenis barang, jumlah, kondisi, dan rincian lainnya yang berkaitan dengan pengiriman. Untuk lebih detailnya, Anda bisa membaca informasinya di bawah ini.
Itulah informasi atau data yang biasanya tercantum di dalam Bill of Lading.
Fungsi utama dari Bill of Lading adalah sebagai bukti penerimaan barang oleh pihak pengangkut. Selain itu, dokumen ini memiliki beberapa fungsi lain, antara lain:
Bill of Lading dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan suatu barang, sehingga pemegang dokumen tersebut berarti adalah pemilik barang tersebut.
Bill of Lading berfungsi sebagai tanda terima barang yang diberikan oleh pihak pelayaran kepada pihak shipper atau forwarder. Dokumen tersebut sebagai bukti bahwa barang atau muatan yang akan dikirim sudah diangkut ke atas kapal dan sudah meninggalkan pelabuhan asal menuju ke pelabuhan tujuan.
Bill of Lading berfungsi sebagai bukti kontrak pengangkutan barang yang berisi data seperti pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, metode pengangkutan, dan data lainnya seperti yang telah disebutkan pada penjelasan sebelumnya.
Bill of Lading juga digunakan sebagai dasar untuk mengajukan klaim asuransi jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman.
Baca juga:
Through Bill of Lading digunakan ketika barang atau muatan pindah kapal atau transshipment. Jadi, pihak pengirim pertama akan bertanggung jawab dalam proses pengangkutan kedua lewat perwakilannya. Dalam proses pengangkutan kedua, barang dibongkar dan diangkut ke atas kapal kedua hingga tiba di alamat tujuan. Pelayaran mengeluarkan Bill of Lading ini dari POL (Port of Lading) hingga sampai pada POD (Port of Discharges).
Shipped Bill of Lading adalah dokumen yang berisi keterangan bahwa barang atau muatan sudah masuk ke dalam kapal. Dokumen ini diberikan ke pihak pengangkut atau pengirim, dan pada umumnya tidak perlu ditandatangani.
Received for Shipment Bill of Lading ini digunakan oleh pihak perusahaan pelayaran ketika barang dari pihak pengangkut atau pengirim sudah berada di tempat pengawasan Inland Container Depot (ICD), yaitu gudang pelayaran.
Groupage Bill of Lading digunakan oleh pihak forwarder. Jadi, pihak forwarder akan mengumpulan beberapa barang dari beberapa pengirim atau shipper yang biasanya disebut dengan metode LCL (Less than Container Load). Jika barang sudah terkumpul, perusahaan forwarder akan mengumpulkan dan mengirimkan barangnya menjadi satu.
Pihak pengangkut dari pelayaran akan memberikan dokumen ke perusahaan forwarder dan nantinya dokumen tersebut akan diserahkan ke setiap pengirim atau shipper yang menggunakan jasanya.
Combined Bill of Lading adalah dokumen yang digunakan untuk pengiriman yang menggunakan lebih dari satu jenis angkutan atau transportasi. Biasanya, dalam dokumen ini akan dicantumkan jenis transportasi yang digunakan untuk mengambil barang dari pelabuhan hingga ke alamat tujuan.
Jadi, Bill of Lading adalah dokumen yang memiliki peran yang cukup penting dalam pengiriman via laut. Dengan pemahaman yang baik mengenai Bill of Lading, proses pengiriman barang dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Baca juga:
Jika Anda ingin mengirim barang antarpulau via laut, kirim barang Anda bersama kami. Kami menjangkau pengiriman hingga ke 33 provinsi di seluruh Indonesia. Pengiriman via laut merupakan keahlian dan spesialisasi layanan kami.
Dapatkan pengiriman dengan ongkir termurah hanya di SNG Logistic. Anda tidak perlu repot mengantarkan barang Anda ke gudang, karena kami menyediakan layanan door to door. Selain itu, status pengiriman barang Anda juga akan dikirim secara otomatis ke nomor WhatsApp Anda. Masih banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan hanya di SNG Logistic!
Pesan jasa ekspedisi kami sekarang juga dengan menghubungi marketing kami di nomor 0812-1167-2434.
Kirim barang? SNG-in Aja!
Author :