Dalam dunia logistik dan ekspor-impor, istilah clearance seringkali menjadi salah satu tahap yang sangat krusial. Proses clearance adalah langkah yang harus dilalui oleh setiap barang yang melintasi batas internasional, baik untuk ekspor maupun impor.
Tanpa melalui prosedur clearance, barang tidak dapat keluar dari negara asal ataupun masuk ke negara tujuan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku bisnis logistik dan pemilik usaha untuk memahami dengan baik apa itu clearance, dokumen yang diperlukan, dan prosedur yang harus dilalui dalam proses tersebut.
Clearance dalam logistik mengacu pada proses pengurusan izin dan dokumen resmi yang dibutuhkan untuk melepas barang, baik dari negara asal maupun untuk memasuki negara tujuan. Proses ini dilakukan oleh otoritas bea cukai atau lembaga terkait sebelum barang diterima di negara tujuan.
Tujuannya clearance adalah untuk memastikan barang yang dikirim memenuhi semua syarat kepabeanan, termasuk regulasi terkait pajak, izin, dan inspeksi keamanan. Proses clearance ini melibatkan pemeriksaan dokumen impor, penilaian nilai barang, dan pembayaran bea masuk serta pajak yang relevan. Pemeriksaan fisik barang juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang dengan yang tercantum di dokumen.
Dalam dunia logistik, proses clearance menjadi faktor penting karena memiliki dampak langsung terhadap waktu dan biaya pengiriman barang. Jika prosedur ini tidak diselesaikan dengan benar, maka barang bisa tertahan di pelabuhan atau bandara yang berakibat pada penundaan pengiriman.
Clearance adalah proses yang sangat penting dalam rantai pasokan logistik, khususnya untuk barang-barang yang melintasi batas negara. Maka dari itu, proses clearance membutuhkan beberapa dokumen penting. Berikut beberapa di antaranya:
Dokumen ini berisi rincian barang yang dikirim, termasuk nilai, deskripsi, dan jumlahnya. Invoice ini digunakan oleh pihak bea cukai untuk menentukan bea dan pajak yang harus dibayar.
Berisi rincian tentang cara barang dikemas, termasuk ukuran, berat, dan jumlah paket. Packing List membantu petugas bea cukai dalam melakukan verifikasi dan inspeksi barang.
Dokumen ini merupakan bukti pengiriman yang dikeluarkan oleh perusahaan transportasi, baik via laut (BOL) maupun udara (AWB). Dokumen ini berisi informasi pengirim, penerima, serta detail pengiriman.
Dokumen ini membuktikan asal negara barang dan diperlukan untuk menentukan tarif bea masuk. Beberapa negara memiliki kebijakan tarif khusus berdasarkan asal barang.
Beberapa barang tertentu memerlukan izin tambahan, seperti sertifikasi kesehatan, izin karantina, atau izin produk berbahaya.
Dokumen ini merupakan pernyataan dari importir atau eksportir terkait ketentuan yang dipatuhi oleh barang tersebut, termasuk pernyataan keamanan atau pernyataan sesuai regulasi.
Baca juga:
Setelah dokumen lengkap, berikut adalah langkah-langkah umum dalam prosedur clearance:
Prosedur pertama dari clearance adalah kapal yang masuk dari luar wajib lapor ke bea cukai di pelabuhan tujuan. Lalu, pihak bea cukai di dermaga atau bandara akan memeriksa semua barang beserta dokumennya.
Dokumen yang diperiksa, seperti invoice, packing list, dan bill of lading, kepada pihak bea cukai setempat. Semua dokumen harus lengkap dan sesuai dengan peraturan negara yang bersangkutan. Barang yang dibawa harus diberi keterangan selengkap mungkin, seperti nama penerima, deskripsi, berat, volume, jenis barang, dan lain sebagainya.
Prosedur yang kedua adalah pemberitahuan, yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan PIB atau deklarasi pengimporan barang logistik. Berikut beberapa hal yang perlu Anda lakukan:
Lalu, prosedur ketiga dari clearance adalah deklarasi import. Anda harus memberitahukan bea cukai telah melakukan import. Hal ini perlu dideklarasikan karena ada dormulis resmi yang disebut PIB. Formulir ini nantinya akan diajukan ke kantor pelayanan bea cukai terdekat dari dermaga atau bandara.
Apa tujuan dilakukannya deklarasi import? Agar barang bisa dijual secara langsung kepada konsumen di Indonesia. Jika tidak melakukan prosedur ini, maka barang tidak boleh disimpan atau dijual, bahkan tidak boleh diterima dan harus dikembalikan ke negara asalnya.
Tujuan dari prosedur dokumentasi adalah untuk memastikan kelayakan dari barang yang telah diterima oleh konsumen. Selain itu juga untuk mencatat semua data dan pihak yang terlibat dalam proses clearance bisa bertanggung jawab. Pada tahap ini, ada beberapa hal yang diperlukan, yaitu identitas importir, informasi sarana pengangkut, negara asal, harga barang, dan jumlah barang.
Barang import yang tiba di Indonesia akan diperiksa keseluruhan dan detail untuk menghindari pelanggaran. Mulai dari kelengkapan dokumen, jumlah barang, ukuran barang, bahan baku barang, dan lain sebagainya. Jika terdeteksi terdapat pelanggaran, maka pemeriksaan secara menyeluruh akan dilakukan.
Lalu, prosedur clearance adalah penilaian barang yang terkena bea cukai. Pihak bea cukai akan mempertimbangkan nilai barang dan presentase tiap barang berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti tempat asal import barang, jenis barang, bahan, jumlah, nilai, berat, dan volume barang.
Prosedur terakhir dari clearance adalah pembayaran bea masuk melalui bank devisa. Jumlah pembayaran bea dan pajak ini berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bea cukai. Pembayaran bisa dilakukan di kantor bea cukai yang ada di dermaga, bandara, atau lokasi penerimaan barang lain.
Anda akan mendapatkan bukti tanda terima. Jika terdapat kelebihan pembayaran dari perkiraan bea, maka uang tersebut akan dikembalikan. Sementara, jika terdapat kekurangan dari perkiraan pembayaran, maka akan muncul tagihan baru.
Demikian informasi mengenai clearance. Tujuan proses clearance adalah memastikan bahwa barang yang masuk atau keluar suatu negara telah memenuhi semua persyaratan hukum dan peraturan kepabeanan, sehingga dapat melancarkan distribusi serta menghindari denda dan penundaan. Dalam proses clearance, terdapat beberapa dokumen wajib, mulai dari invoice komersial hingga izin khusus, yang harus disiapkan oleh importir atau eksportir.
Memahami prosedur clearance dengan baik, termasuk dokumen yang diperlukan dan tahapan prosedurnya, sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional. Dengan ini, pengirim dapat menghemat waktu, biaya, dan memastikan kelancaran pengiriman barang ke tujuan akhir.
Author :