Pengiriman barang adalah aktivitas yang membutuhkan truk sebagai salah satu armada untuk mengantarkan barang dari satu kota ke kota lain. Truk sendiri memiliki berbagai macam jenis dan ukuran yang biasanya tujuan penggunaannya berbeda-beda.
Mulai dari CDD, CDE, Fuso, hingga truk besar seperti trailer. Namun, pada kesempatan kali ini kami tidak akan membahas mengenai nama truk, tetapi salah satu istilah yang sering muncul pada penggunaan truk, yaitu truk ODOL.
Pernahkah Anda mendengar nama Truk ODOL? Truk ODOL adalah singkatan dari truk Over Dimension Over Loading yang jika diterjemahkan merupakan truk yang melebihi batas maksimum dimensi dan muatan yang ditetapkan.
Lebih lengkapnya mengenai truk ODOL, Anda bisa membaca informasinya di bawah ini!
Truk ODOL bukanlah nama truk, melainkan istilah yang sering digunakan pada penggunaan jenis kendaraan ini. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Load.
Over dimension artinya dimensi berlebihan atau truk tersebut lebih besar dari regulasi yang diperbolehkan. Sementara over load artinya kelebihan muatan atau truk tersebut mengangkut beban berlebihan dari yang semestinya.
Jika diterjemakan, artinya adalah truk yang melampaui batas dimensi dan kapasitas muatan yang telah ditetapkan oleh regulasi lalu lintas. Truk ini biasanya kerap dimodifikasi untuk menampung muatan lebih banyak dari standar yang diizinkan.
Apabila pelanggaran tersebut dilakukan menyebabkan dampak negatif, seperti merusak infrastruktur jalan, membahayakan pengguna jalan, dan menambah biaya perawatan jalan.
Baca juga:

Jika truk ODOL dilakukan, banyak risiko berbahaya yang terjadi. Dampak dari truk ODOL adalah bisa berpengaruh ke berbagai aspek, salah satunya adalah keselamatan. Berikut beberapa risiko yang terjadi apabila penggunaan truk ODOL tetap dilakukan.
Truk yang kelebihan dimensi dan muatan biasanya sulit untuk dikendalikan ketika digunakan. Dimensi dan bobot yang tidak sesuai standar memiliki risiko besar terjadinya kecelakaan di jalan.
Truk yang kelebihan muatan menjadikan jarak henti kendaraan menjadi semakin panjang, sehingga sangat berisiko terjadinya tabrakan ketika supir mengerem secara mendadak. Apalagi jika medan yang dilalui adalah tikungan atau turunan.
Selain terjadinya kecelakaan tunggal, kendaraan lain pun bisa terlibat dalam kecelakaan, seperti truk terguling, rem blong, gagal menanjak, dan lain sebagainya. Selain membahayakan keselamatan supir, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Truk ODOL juga dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan beserta fasilitasnya. Dengan kelebihan dimensi dan muatan, bisa menyebabkan pengikisan dan pengeroposan jalan, seperti lubang, retak, atau ambles.
Jika ini terus menerus terjadi, tidak hanya pengendara truk yang dirugikan, tetapi juga pengguna jalan yang lain.
Truk yang digunakan dengan beban yang berlebih dapat mempercepat keausan komponen kendaraan. Akibatnya, pemilik trus harus sering melakukan perbaikan dan perawatan truk. Selain itu, masa pakai truk pun ikut menurun.
Penggunaan truk ODOL merupakan salah satu pelanggaran peraturan lalu lintas, sehingga pengemudi dan pemilik kendaraan dapat dikenai sanksi, seperti denda, penahanan kendaraan, atau pembatasan izin operasi.
Truk ODOL lebih membutuhkan bahan bakar untuk beroperasi karena bobotnya lebih besar. Jadi, bahan bakar yang digunakan lebih banyak, sehingga lebih banyak karbon dioksida yang dibuang ke atmosfer.
Selain melepaskan karbon dioksida, truk ODOL juga melepaskan gas metana. Kedua gas tersebut dapat menyebabkan global warming dan perubahan iklim.
Baca juga:
Peraturan terkait truk ODOL di Indonesia bertujuan untuk menekan penggunaan truk yang melampaui batas dimensi dan muatan yang diizinkan, demi menjaga keselamatan lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan.
Berikut beberapa langkah yang dilakukan di lapangan yang saat ini dilaksanakan berdasarkan regulasi berikut:
1. Regulasi Dasar dan Sanksi Pidana: Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019
Regulasi ini mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Aturan ini mempertegas batasan jumlah berat yang diizinkan (JBI) untuk setiap jenis konfigurasi sumbu roda kendaraan barang (misalnya truk engkel, tronton, hingga trailer).
3. Sistem Jembatan Timbang Online (WIM: Weigh-in-Motion)
Salah satu pembaruan regulasi teknis yang paling masif diterapkan adalah pengoperasian sistem WIM (Weigh-in-Motion) yang terintegrasi di jalan tol dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Demikian informasi mengenai truk ODOL, mulai dari pengertian hingga regulasi mengenai truk ODOL. Apabila truk ODOL masih dilakukan bisa berdampak pada beberapa hal, seperti keselamatan, kerusakan infrastruktur jalan, atau penurunan masa penggunaan truk. Maka dari itu, penting untuk mematuhi aturan atau regulasi yang berlaku.
Author :
|
|
|
|
|
|
|
|